Anggaran Pemulihan Pascabencana Aceh: Rp 153,3 Triliun, Direalisasikan Bertahap
Pemerintah Aceh telah menggarisbawahi bahwa kebutuhan anggaran untuk program pemulihan pascabencana, yang diperkirakan mencapai Rp 153,3 triliun, tidak akan dicairkan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Seluruh rencana pemulihan ini dirancang secara komprehensif dan akan dilaksanakan secara bertahap, di bawah supervisi ketat dari pemerintah pusat. Proses ini akan sangat bergantung pada hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan penyusunan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi oleh pemerintah pusat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat pada tanggal 3 Februari 2026, mencakup rincian lengkap mengenai seluruh kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana. Dokumen ini disusun berdasarkan pembagian kewenangan masing-masing pihak.
“Dasarnya, R3P ini mencakup semua kerugian akibat dampak bencana, mulai dari apa saja kerusakan dan berapa estimasi kerugian. Dan semua itu disusun dan diajukan menurut kewenangan masing-masing,” ujar MTA.
Proses penyusunan R3P melibatkan pengumpulan usulan dari berbagai kementerian/lembaga pusat, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten dan kota. Seluruh usulan ini kemudian disatukan dalam satu dokumen R3P yang harus disahkan oleh Gubernur Aceh. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan kepada BNPB untuk proses verifikasi, sebelum akhirnya disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Nanti berdasarkan dokumen R3P yang telah diverifikasi faktual, maka akan disusun perencanaan-perencanaan untuk rehab-rekon, termasuk yang menjadi prioritas dan sejenisnya,” tambahnya.
Terkait mekanisme pertanggungjawaban anggaran, MTA menegaskan bahwa pelaksanaannya akan tetap mengacu pada kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Untuk program-program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pelaksanaannya akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, untuk program yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, khususnya yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Karena secara khusus melalui APBA 2026 dan sesuai evaluasi Kemendagri kemarin telah kita tinjuti bersama antara TAPA dan Banggar DPRA untuk penyesuaian dengan kebencanaan, sebagian besar anggaran akan diprioritaskan untuk rehab-rekon,” jelasnya. Namun, jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, kemungkinan penanganannya akan dialihkan kepada pemerintah pusat dengan skema tertentu yang saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif.
“Termasuk misalnya dengan rencana pengembalian TKD yang telah disampaikan oleh presiden diperkuat oleh pernyataan Menkeu Purbaya. Demikian juga dengan kewenangan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut, MTA merinci keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pemulihan. Nilai sebesar Rp 29 triliun yang disebutkan merujuk pada estimasi kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat dan para pelaku usaha akibat bencana tersebut. Untuk proses pemulihan di sektor ini, Bappenas akan melakukan kajian lebih lanjut terkait skema kebijakan yang akan diterapkan.
Sementara itu, untuk alokasi anggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebesar Rp 22 triliun, MTA menekankan bahwa estimasi waktu pelaksanaannya akan sangat bergantung pada ketersediaan fiskal daerah.
“Estimasi waktu tentu kita sesuaikan dengan ketersediaan fiskal, makanya stimulus keuangan khusus dalam hal pelaksanaan kewenangan Provinsi Aceh sangat menentukan percepatannya. Karena memang pelaksanaan rehab-rekon ini berada di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Rincian Kebutuhan Anggaran Pemulihan Pascabencana
Kebutuhan anggaran sebesar Rp 153,3 triliun ini merupakan gambaran komprehensif dari seluruh dampak bencana, yang mencakup berbagai aspek pemulihan. Rinciannya dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Kewenangan Pemerintah Pusat: Sebagian besar dari total anggaran akan dialokasikan untuk program-program yang menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga pusat. Ini mencakup infrastruktur berskala besar, pemulihan ekonomi makro, dan program-program strategis lainnya yang memerlukan intervensi langsung dari pemerintah pusat.
- Kewenangan Pemerintah Aceh: Alokasi sebesar Rp 22 triliun diperuntukkan bagi Pemerintah Aceh. Pelaksanaan program di bawah kewenangan ini akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan fiskal daerah. Stimulus keuangan khusus dari pemerintah pusat dapat mempercepat realisasi program-program rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat provinsi.
- Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota: Pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota juga memiliki porsi anggaran tersendiri untuk menangani dampak bencana di wilayah masing-masing. Mekanisme pengalokasian dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
- Keterlibatan Masyarakat dan Dunia Usaha: Estimasi kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat dan pelaku usaha mencapai Rp 29 triliun. Pemulihan di sektor ini akan memerlukan kajian kebijakan khusus dari Bappenas untuk memastikan stimulus yang tepat sasaran dan efektif.
Mekanisme Pelaksanaan dan Koordinasi
Proses pelaksanaan program pemulihan pascabencana ini melibatkan koordinasi yang erat antara berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga terkait.
- Penyusunan Rencana Induk (R3P): Dokumen R3P menjadi landasan utama dalam perencanaan pemulihan. Dokumen ini memuat identifikasi kerusakan, estimasi kerugian, dan usulan program dari seluruh pemangku kepentingan.
- Verifikasi oleh BNPB: Setelah diserahkan kepada pemerintah pusat, R3P akan diverifikasi secara faktual oleh BNPB untuk memastikan akurasi data dan kelayakan program.
- Penyusunan Perencanaan Detail oleh Bappenas: Berdasarkan R3P yang telah diverifikasi, Bappenas akan menyusun perencanaan rinci untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penentuan prioritas program.
- Pelaksanaan Sesuai Kewenangan: Program akan dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan pembagian kewenangan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
- Supervisi Ekstra Pemerintah Pusat: Seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi berada di bawah supervisi ketat pemerintah pusat untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Dengan demikian, anggaran Rp 153,3 triliun ini merupakan sebuah komitmen jangka panjang yang akan direalisasikan secara bertahap, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan prioritas pemulihan. Koordinasi yang kuat dan verifikasi yang cermat menjadi kunci keberhasilan program ini.






