BATAM (INDONESIAKINI.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan rilis deportasi dalam kurun waktu bulan Januari sampai Maret 2023.
Ritus Ramadhana Kabid TIKIM Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan rincian sebagai berikut:
- Pendeteksian: Singapura 5 orang, Malaysia 2 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang total sebanyak 9 orang.
- Pendeportasian: Singapura 5 orang, Malaysia 4 orang, Myanmar 2 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang dan Vietnam sebanyak 25 orang total 39 orang.
- Pencegahan / Penangkalan: Singapura 6 orang, Malaysia 2 orang, Myanmar 2 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang dan Vietnam 25 orang, total 37 orang.
Ritus menjelaskan, bahwa dari bulan Januari sampai bulan Maret 2023 Imigrasi Batam telah melakukan pendetensian, pendeportasian dan pencegahan/penangkalan terhadap WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian dengan total keseluruhan 85 orang.
Lanjut Ritus Ramadhana, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan selalu berupaya memaksimalkan kinerja dan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian khususnya di Kota Batam.
“Untuk pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu memaksimalkan kinerja untuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Batam dan kita selalu terbuka menerima saran serta kritikan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan kedepan,” tutupnya. (red)





