Hukum, NTT  

KPPU Usut Dugaan Kolusi Proyek Air Bersih Lombok Utara

LOMBOK UTARA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan adanya persekongkolan dalam pengadaan badan usaha penyedia air bersih berteknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada 2017.

Dugaan ini disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU pada sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/11/2024).

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi KPPU yang diketuai Rhido Jusmadi, dengan anggota Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa, mendalami dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melibatkan dua pihak, yakni Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator KPPU menyebutkan bahwa Terlapor I diduga tidak menjalankan proses pengadaan sesuai aturan. Panitia pengadaan dinilai kurang berpengalaman dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta kekurangan data pendukung.

Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017. Bukti menunjukkan evaluasi dan negosiasi dokumen kualifikasi Terlapor II tidak berjalan optimal. Investigator KPPU juga menjelaskan bahwa Terlapor II ditetapkan sebagai pemenang tender tanpa mengikuti prosedur penunjukan langsung yang seharusnya, dengan penawaran harga yang dimasukkan pada hari yang sama saat pemenang diumumkan.

  1. Majelis Komisi KPPU menduga pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan akan melanjutkan sidang kedua pada 15 November 2024 mendatang untuk mendengar tanggapan dari pihak Terlapor atas dugaan pelanggaran ini.