Sebuah survei opini publik yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada Desember 2025 mengungkap pandangan mayoritas masyarakat Indonesia terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hasil survei ini menunjukkan adanya preferensi kuat dari publik untuk mempertahankan sistem pilkada langsung, di mana rakyat secara langsung memilih pemimpin mereka.
Preferensi Publik terhadap Sistem Pilkada
Temuan utama dari jajak pendapat Litbang Kompas adalah bahwa sebanyak 77,3 persen responden menyatakan bahwa sistem pilkada langsung adalah yang paling cocok untuk Indonesia. Angka ini mencerminkan keyakinan masyarakat bahwa kedaulatan untuk memilih pemimpin daerah seharusnya berada di tangan rakyat.
Sementara itu, hanya sebagian kecil responden, yaitu 5,6 persen, yang berpendapat bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan sistem yang paling cocok. Sebagian besar sisanya, 15,2 persen, menyatakan bahwa kedua sistem tersebut dianggap sama saja, dan 1,9 persen responden mengaku tidak tahu.
Alasan di Balik Dukungan Pilkada Langsung
Dari 77,3 persen publik yang mendukung pilkada langsung, alasan utama yang dikemukakan adalah terkait dengan prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Sebanyak 46,2 persen responden melihat pilkada langsung sebagai wujud nyata dari demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan daerah mereka.
Alasan kedua yang paling sering disebutkan adalah peningkatan kualitas pemimpin. Sebanyak 35,5 persen responden percaya bahwa pilkada langsung lebih berpotensi menghasilkan pemimpin yang berkualitas karena calon harus berinteraksi langsung dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan meyakinkan pemilih.
Selain itu, alasan lain yang muncul adalah ketidakpercayaan terhadap pemerintah (5,4 persen), serta kategori “lainnya” (1,4 persen) dan “tidak tahu” (4,5 persen). Hal ini menunjukkan bahwa isu kepercayaan publik dan kualitas kepemimpinan menjadi faktor krusial dalam membentuk opini masyarakat mengenai sistem pilkada.
Metodologi Survei
Jajak pendapat Litbang Kompas ini dilaksanakan pada periode 8 hingga 11 Desember 2025. Survei melibatkan 510 responden yang tersebar di 76 kota di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan metode sampling yang representatif, survei ini memiliki margin of error sekitar 4,24 persen, yang memberikan tingkat kepercayaan yang cukup tinggi terhadap hasilnya.
Latar Belakang Politik: Lima Partai Mendukung Pilkada via DPRD
Di tengah preferensi publik yang kuat untuk pilkada langsung, muncul dinamika politik yang menarik di tingkat legislatif. Sebanyak lima partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan dukungannya terhadap usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Kelima partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Argumen Pendukung Pilkada via DPRD
Salah satu partai yang vokal mendukung usulan ini adalah Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengemukakan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai lebih efisien dari berbagai aspek, terutama dari sisi anggaran. Ia berpendapat bahwa proses penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, besaran anggaran, biaya politik, hingga pelaksanaan pemilu akan menjadi lebih ramping dan hemat.
Sugiono menyatakan, “Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur.” Ia juga menyoroti tingginya ongkos politik calon kepala daerah yang seringkali menjadi kendala bagi figur-figur yang sebenarnya memiliki kompetensi namun terkendala finansial. Oleh karena itu, Partai Gerindra melihat pilkada melalui DPRD sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” tambah Sugiono.
Partai Demokrat juga menjadi partai terbaru yang menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hal ini menarik mengingat di masa lalu, gagasan serupa pernah ditentang oleh Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa partainya menyelaraskan pandangan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana ini. Menurut Herman, posisi Partai Demokrat didasarkan pada interpretasi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman dalam keterangan resminya. Ia menambahkan, “Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.”
Dukungan dari kelima partai ini menunjukkan adanya perdebatan sengit antara aspirasi publik yang mayoritas menginginkan pilkada langsung dan pandangan politik yang melihat potensi efisiensi dalam sistem pemilihan melalui perwakilan rakyat.





