Desakan WALHI NTT untuk Menyelidiki Penebangan Kayu Sonokeling Ilegal
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur mengeluarkan desakan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penebangan serta peredaran kayu sonokeling ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, menekankan pentingnya tindakan cepat dan transparan dalam menghadapi isu ini.
Menurut Viktor, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa ratusan pohon sonokeling diduga telah ditebang di Desa Oesena dan beberapa lokasi lain di TTU. Selain itu, ada dugaan adanya penampungan kayu serta rencana pengiriman ke luar daerah yang legalitasnya masih perlu diverifikasi. Ia menegaskan bahwa sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai ekonomi tinggi yang semakin langka, sehingga setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan harus memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Viktor merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib disertai dokumen sah yang membuktikan legalitas hasil hutan. Selain itu, undang-undang tersebut juga melarang praktik perubahan status kayu hasil pembalakan liar menjadi seolah-olah legal untuk diperjualbelikan. Ketentuan ini penting untuk mencegah penyamaran asal-usul kayu melalui penggunaan dokumen atau klaim kepemilikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
WALHI NTT juga meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi mengenai adanya klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara. Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka hal itu harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak otomatis menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui asal-usul kayu yang beredar, terutama jika terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah. Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU melakukan langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas sampai proses verifikasi selesai dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan. Viktor menambahkan, upaya pengawasan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan bertanggung jawab.
WALHI NTT berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan.






