BERITA  

Gaji ke-13 ASN Trenggalek akan cair bulan ini: PNS, PPPK, dan DPRD dapatkan

Persiapan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 di Kabupaten Trenggalek

Pemkab Trenggalek telah menyelesaikan seluruh persiapan pembayaran gaji ke-13 tahun anggaran 2026. Hal ini mencakup baik dari sisi regulasi maupun ketersediaan kemampuan keuangan daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa landasan hukum pencairan gaji ke-13 sudah siap melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut juga sebelumnya mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Saat ini, proses pencairan hanya menyisakan penyelesaian penyesuaian teknis. Dengan anggaran senilai Rp 31 miliar, Pemkab Trenggalek berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan stimulus positif bagi perputaran roda perekonomian.

Harapan untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kepala BPKPD Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa dengan jumlah penerima yang mencapai lebih dari 10 ribu orang, anggaran tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi roda perekonomian daerah. “Dana yang diterima para aparatur diharapkan segera dibelanjakan sehingga mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat,” ujarnya.

Selain untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, hingga pimpinan daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati. Pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini secara regulasi sudah siap.

Edi menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah tuntas diselesaikan. Baik dari sisi payung hukum maupun ketersediaan anggaran, pemerintah daerah telah memastikan seluruhnya dalam kondisi siap. Proses yang saat ini masih berlangsung hanyalah penyesuaian teknis pada sistem aplikasi penggajian yang digunakan oleh pemerintah daerah.

Penyesuaian tersebut diperlukan guna memastikan proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti, serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dari sisi kemampuan keuangan daerah juga sudah tersedia dan mencukupi. Saat ini tinggal penyelesaian teknis pada sistem SIM Gaji,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

Lebih lanjut, Edi mengulas dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini telah resmi diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Di mana dalam regulasi yang sama, diatur pula mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya nanti, mekanisme pencairan anggaran dipastikan tetap mengikuti prosedur yang selama ini telah diterapkan. “Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengajukan usulan pembayaran yang kemudian diproses melalui sistem penatausahaan dan perbendaharaan keuangan daerah,” tambahnya.

Jumlah Penerima dan Target Pencairan

Penerima gaji ke-13 pada tahun ini memang terhitung cukup luas karena tidak hanya menyasar ASN aktif, melainkan juga mencakup PPPK, pimpinan daerah, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per November 2025, jumlah total ASN di lingkungan Kabupaten Trenggalek saat ini berada di angka 10.350 orang. Jika dijabarkan secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 5.240 Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk di dalamnya 89 orang Calon PNS (CPNS), serta sebanyak 5.110 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihak Pemkab Trenggalek sendiri menargetkan seluruh proses pencairan tersebut dapat dirampungkan sepenuhnya dalam bulan Juni 2026 ini, segera setelah seluruh penyesuaian teknis selesai dilakukan. Dengan demikian, dampak nyata dari perputaran dana segar ini bisa langsung dirasakan, baik oleh para pegawai penerima maupun bagi para pelaku ekonomi lokal di Kabupaten Trenggalek.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *