Pegadaian Raih Dua Penghargaan di Indonesia In-House Counsel Awards 2026

Teks Foto : PT Pegadaian (Persero) meraih penghargaan Indonesia’s Best Legal Prevention Program sebagai apresiasi atas inovasi dalam pencegahan dan mitigasi risiko hukum untuk mendukung tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. (ist)

BALI – PT Pegadaian (Persero) memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola perusahaan yang berintegritas melalui raihan dua penghargaan dalam Indonesia In-House Counsel Awards 2026. Penghargaan yang diumumkan pada 8–9 Oktober 2026 di Nusa Dua, Bali, tersebut menjadi pengakuan atas kepemimpinan dan inovasi Pegadaian dalam mengembangkan fungsi hukum yang berorientasi pada pencegahan risiko sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis.

Dua penghargaan yang diraih yakni Indonesia’s Most Respected In-House Counsel 2026 untuk Kepala Divisi Legal Pegadaian, Teja Sukma Gumelar, serta Indonesia’s Best Legal Prevention Program yang diberikan kepada Pegadaian sebagai perusahaan.

Penghargaan tersebut merupakan bagian dari Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026, hasil kolaborasi Hukumonline, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA).

Forum ini memberikan apresiasi kepada pemimpin dan profesional hukum perusahaan yang berkontribusi dalam memperkuat tata kelola serta mendorong praktik bisnis yang inovatif dan berkelanjutan.

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Pegadaian, Ismail Ilyas, mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus menempatkan fungsi Legal sebagai mitra strategis dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

“Penghargaan ini menjadi apresiasi atas komitmen Insan Pegadaian dalam memperkuat fungsi legal yang tidak hanya responsif, tetapi juga preventif dan strategis. Melalui pendekatan berbasis risiko, Legal terus hadir sebagai mitra bisnis untuk memastikan setiap langkah pertumbuhan perusahaan berjalan dengan tata kelola yang kuat, prudent, dan berkelanjutan,” ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima redaksi Indonesikini.id Jumat, (16/10/2026).

Penghargaan Indonesia’s Best Legal Prevention Program secara khusus mengapresiasi upaya Pegadaian dalam mengembangkan sistem pengelolaan hukum yang mengedepankan langkah pencegahan.

Melalui pendekatan ini, perusahaan berupaya mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum sebelum berkembang menjadi persoalan yang dapat memengaruhi operasional maupun keputusan bisnis.

Upaya tersebut dijalankan melalui sejumlah program, di antaranya Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends), serta LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit). Ketiganya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat pemahaman terhadap risiko di lingkungan perusahaan.

Pegadaian juga menerapkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Melalui metode ini, pendapat hukum tidak hanya mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi turut mengkaji potensi risiko dan langkah mitigasi yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan bisnis.

Penerapan pendekatan tersebut memperluas peran Divisi Legal, dari sekadar menangani persoalan hukum yang muncul menjadi bagian dari upaya antisipasi risiko sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, setiap keputusan bisnis diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, terukur, dan akuntabel.

Sejalan dengan semangat “Business Growth With Low Risk”, Pegadaian terus mendorong fungsi hukum agar berkontribusi langsung terhadap pencapaian target bisnis tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, integritas, dan keberlanjutan.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam mewujudkan visi sebagai “The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Acceleration”, dengan memperkuat tata kelola dan pengelolaan risiko sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.