Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dikritik sebagai Proyek Bukan Kebijakan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menilai bahwa program ini lebih mirip proyek daripada kebijakan resmi.
Menurut Bivitri, MBG tidak dirancang dengan pendekatan sistematis dan jelas. Ia menyatakan bahwa dalam perumusan kebijakan publik, seharusnya ada akar masalah yang jelas, serta sistem evaluasi yang berjalan secara efektif.
“Menurut saya ini bukan policy (kebijakan) loh. Kalau kita mau telaah dari aspek sudut pandang apa perumusan kebijakan publik, dari awal ketika misalnya 10 bulan yang tidak ada kejelasan program dan yang saya dengar dari kasusnya Pak Dadan ini kan terungkap juga pada bulan-bulan awal itu ada dana pribadi Pak Prabowo yang digunakan sekitar Rp100 miliar lebih,” ujarnya.
Bivitri menilai bahwa penggunaan dana pribadi Prabowo dalam program MBG menunjukkan perencanaan yang tidak matang. Hal ini memicu banyak masalah dalam pelaksanaan program, termasuk kasus korupsi yang terjadi.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Tiga Petinggi BGN
Tiga petinggi BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Menurut Bivitri, hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem pengelolaan program.
“Terjadi jual beli titik (SPPG) itu kan artinya juga ada masalah dalam perumusan SOP dan pelaksanaannya, dibuat tidak sistemnya untuk mengoreksi itu semua, untuk mengevaluasi di tengah jalan,” katanya.
Penggunaan Dana Pribadi dan Kontribusi Pendukung
Gerindra sebelumnya menjelaskan bahwa dana pribadi Prabowo digunakan untuk menghindari pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak semua dana berasal dari Prabowo. Sebagian dana berasal dari para pendukung dan simpatisan yang ingin berkontribusi dalam program makan bergizi gratis.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa uji coba yang dilakukan di beberapa daerah juga melibatkan swadaya dari para pendukung dan simpatisan program ini.
“Tidak semua dana program ini berasal dari Pak Prabowo. Uji coba yang dilakukan di beberapa daerah juga melibatkan swadaya dari para pendukung dan simpatisan program ini,” jelas Dasco.
Pelanggaran dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam kasus korupsi yang melibatkan Dadan cs, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Adanya mark up harga pengadaan menyebabkan kerugian operasional pelaksanaan MBG. Beberapa contoh pengadaan yang mencurigakan antara lain:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN atau para tersangka, padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” katanya.
Insentif yang Menguntungkan Yayasan Terkait
Yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. Yayasan tersebut terafiliasi dengan beberapa tersangka, seperti Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Kejagung menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara masih dalam perhitungan.






