BERITA  

KPK Diminta Selidiki Dugaan Suap Audit BPK yang Jerat Bupati Muara Enim

Kasus Korupsi di Muara Enim: KPK Terus Periksa Pihak-Pihak Terkait

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim masih terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penyidikan perkara tersebut, dugaan praktik suap juga menyeret pejabat di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK telah menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait hasil pemeriksaan keuangan daerah. Penetapan ini dilakukan setelah adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam upaya pengondisian hasil audit.

Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Struktur

Menurut pengamat intelijen Sri Radjasa, proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang berperan di tingkat pelaksana. Ia menilai pernyataan Titin Rita Lestari mengenai struktur kepemimpinan BPK yang berjenjang perlu menjadi perhatian serius KPK.

“KPK perlu menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya aliran dana, rantai komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengondisian hasil pemeriksaan,” kata Sri kepada wartawan.

Ia menambahkan, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan adanya keterkaitan antara pelaksana di lapangan dengan struktur pemeriksaan yang lebih tinggi di lingkungan BPK. Karena itu, Sri menilai KPK perlu mendalami peran Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, guna memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

“Kalau benar ada hubungan historis, komunikasi, atau koordinasi yang relevan dengan perkara ini, semuanya harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Fokus pada Mekanisme Pengawasan dan Aliran Dana

Sri menegaskan, penyidikan semestinya tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan suap, tetapi juga menyasar mekanisme pengawasan, jalur pelaporan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan keuangan.

Menurut dia, pengungkapan aliran dana menjadi kunci untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara seperti ini, uang suap jarang berhenti pada satu orang. Karena itu KPK harus membongkar aliran dana, komunikasi, instruksi, dan siapa yang memperoleh keuntungan. Kredibilitas audit negara sedang dipertaruhkan,” tegasnya.

Kemungkinan Pemeriksaan Anggota BPK

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan membuka kemungkinan memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

“Iya nanti lihat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain,” imbuhnya.

Awal Kasus dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menahan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan seorang perantara atau makelar bernama Augus Dwianggara alias Angga.

Keduanya diduga terlibat dalam upaya pengondisian hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Proyek yang Masuk dalam Konstruksi Perkara

Salah satu proyek yang masuk dalam konstruksi perkara adalah pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

KPK menduga terdapat permintaan imbalan sekitar Rp 1,6 miliar dengan komitmen awal sebesar Rp 500 juta untuk memengaruhi hasil pemeriksaan yang dilakukan auditor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *