SURABAYA – Kuasa hukum korban dari Teguh, Santoso dan Rekan Law Firm meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tan Irwan yang telah diterbitkan Polrestabes Surabaya. Permintaan tersebut disampaikan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
DPO atas nama Tan Irwan diterbitkan Polrestabes Surabaya melalui Surat Nomor: DPO/RI/77/VII/RES.2.6/2026/SATRESKRIM setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., mengatakan pihaknya berharap seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya hingga seluruh Kapolda di Indonesia, dapat bersinergi untuk melakukan pencarian dan penangkapan apabila keberadaan tersangka diketahui.
Menurutnya, penerbitan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan. Karena itu, koordinasi antarwilayah dinilai penting agar keberadaan tersangka dapat segera diketahui.
“Negara tidak boleh kalah terhadap buronan. Kepastian hukum hanya terwujud jika DPO segera diamankan,” ujar Dr. Teguh.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku memperoleh informasi yang mengindikasikan Tan Irwan diduga berada atau memiliki keterkaitan dengan wilayah Sulawesi Tengah. Atas dasar itu, mereka juga meminta jajaran Polda Sulawesi Tengah untuk meningkatkan pemantauan serta berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya apabila menemukan keberadaan tersangka.
Di sisi lain, Teguh, Santoso dan Rekan Law Firm turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum. Warga yang mengetahui keberadaan Tan Irwan diimbau segera melaporkan informasi tersebut kepada kantor kepolisian terdekat atau langsung kepada penyidik Polrestabes Surabaya.
Mereka berharap dengan dukungan aparat kepolisian dan partisipasi masyarakat, proses pencarian terhadap tersangka dapat segera membuahkan hasil sehingga perkara yang tengah ditangani dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






