Penyelesaian Kasus Guru Honorer di Jambi
Kasus seorang guru honorer perempuan di Jambi, Tri Wulansari, yang dijadikan tersangka setelah memotong rambut muridnya akhirnya berakhir dengan damai. Status tersangka yang sebelumnya dikenakan terhadap Tri Wulansari dicabut oleh Polres Muaro Jambi setelah ia melakukan permintaan maaf kepada pihak terkait.
Penghentian kasus ini dilakukan setelah upaya restorative justice berhasil menciptakan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Hal ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.
“Dengan rendah hati, saya meminta maaf atas apa yang telah dilakukan. Harapan saya, ke depan hubungan terjalin dengan baik,” ujar Tri Wulansari saat memberikan pernyataannya di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika Tri Wulansari melakukan razia terhadap siswa usai libur sekolah. Ia menemukan seorang siswa SD di Kecamatan Kumpeh yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang. Saat akan ditertibkan dengan cara dicukur, siswa tersebut menolak dan melarikan diri sambil mengucapkan kata-kata kasar.
Atas kejadian tersebut, Tri Wulansari menampar siswa agar mematuhi peraturan sekolah. Orangtua dari anak tersebut tidak terima dan melaporkan ke polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan damai secara kekeluargaan dari kedua pihak, status tersangka resmi dicabut. Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah ini selaras dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Ia menilai pendekatan restorative justice paling proporsional untuk menyelesaikan kasus ini setelah mendengarkan keterangan para ahli.
“Kami dukung penuh karena sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujar Karya Graham Hutagaol.
Tanggapan Orang Tua Siswa
Permintaan maaf secara terbuka dari guru honorer Tri Wulansari membuka ruang kesepakatan damai, sehingga seluruh proses hukum dihentikan. Pelapor, yakni orangtua siswa, Subandi mengaku menerima permintaan maaf dan legawa menghentikan laporannya.
“Kami sekeluarga menerima permintaan maaf dan sudah legawa. Masalah ini pun selesai,” kata dia.





