Nusron Wahid: Pemerintah Kembali Kuasai 4,09 Juta Ha Hutan



JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pemerintah kembali menguasai 4,09 juta hektare (Ha) kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Penertiban ini dilakukan oleh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).

Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.

Selain penyelamatan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun. Nusron menambahkan, nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Adapun, pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah wilayah, Satgas PKH turut mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Berdasarkan laporannya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Beberapa hal yang menjadi dasar pencabutan izin antara lain:

  • Perusahaan yang memiliki izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
  • Perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penggunaan lahan secara ilegal. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan contoh nyata tentang pentingnya menjaga sumber daya alam dan menjalankan kebijakan yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum dan masyarakat setempat, untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan dapat dijalankan secara efektif dan transparan.

Dalam beberapa waktu terakhir, Satgas PKH juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan hutan serta risiko yang bisa terjadi jika kawasan tersebut digunakan secara tidak semestinya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab mereka dalam melestarikan lingkungan.

Dengan langkah-langkah yang dilakukan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan ekosistem. Ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjawab tantangan perubahan iklim yang semakin mengancam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *