Hukum  

Kasus Kekerasan Anak di Batam, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Jadi Tersangka

Peristiwa Batam

BATAM – Kasus penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berinisial A (9) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali berkembang. Setelah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka, polisi kini juga menjerat ayah kandung korban berinisial RL (39) karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara menemukan bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus itu.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan yang diperoleh dari korban dan tersangka sebelumnya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Keterlibatan yang bersangkutan diperkuat dari keterangan korban dan tersangka PJH,” kata Aris, Senin (22/6).

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan PJH (39), ibu tiri korban. Perempuan itu diduga melakukan penganiayaan menggunakan sapu dan hanger hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.

Dari hasil penyidikan, RL tidak hanya mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anaknya, tetapi juga diduga turut melakukan penganiayaan secara langsung.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan. Perbuatan itu dilakukan berulang kali,” ujar Aris.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RL langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui perbuatannya.

“Tersangka sudah kita amankan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RL dan PJH dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera. Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini masih sering terjadi di Batam,” ujarnya.

Erry menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan takut untuk terlibat ketika ada persoalan yang menyangkut anak. Anak dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap indikasi kekerasan harus segera dilaporkan,” tutupnya.

Penulis: Zefferi