Pemerintah mulai ambil alih tanah terlantar secara resmi



JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2025 yang berjudul Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 November 2025, meski baru saja dipublikasikan dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menguasai atau mengambil alih kembali tanah yang tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Dalam Pasal 4 PP No 48 Tahun 2025 disebutkan bahwa kawasan yang memiliki izin, konsesi, atau perizinan usaha tetapi sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan akan menjadi objek penertiban.

Objek Penertiban Kawasan Terlantar

Objek penertiban kawasan terlantar mencakup berbagai jenis kawasan seperti:

  • Kawasan pertambangan
  • Kawasan perkebunan
  • Kawasan industri
  • Kawasan pariwisata
  • Kawasan perumahan atau permukiman
  • Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaannya, dan manfaatnya didasarkan pada izin tata ruang

Dengan demikian, kawasan-kawasan tersebut akan menjadi fokus pemerintah dalam upaya penertiban agar tidak dibiarkan terabaikan.

Objek Penertiban Tanah Terlantar

Selain kawasan, PP ini juga menetapkan objek penertiban tanah terlantar, yaitu:

  • Tanah hak milik
  • Hak guna bangunan
  • Hak guna usaha
  • Hak pakai
  • Hak pengelolaan
  • Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar pengusahaan atas tanah

Namun, aturan ini memiliki pengecualian. Misalnya, tanah hak milik tidak bisa diambil alih oleh negara jika dikuasai oleh masyarakat sebagai wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, atau jika fungsi sosial hak atas tanah belum terpenuhi.

Sementara itu, tanah dengan hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, hak guna usaha, dan tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah dapat diambil alih oleh negara jika sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara selama paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut.

Pengecualian dalam Penertiban Tanah Terlantar

PP ini juga melarang beberapa jenis hak pengelolaan untuk menjadi objek penertiban tanah terlantar, antara lain:

  • Hak pengelolaan masyarakat hukum adat
  • Hak pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah
  • Hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
  • Hak pengelolaan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN)

Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan lahan dan kawasan yang optimal serta menghindari pemborosan sumber daya yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *