Hukum  

Oknum Guru di OKI Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Akibat Gelapkan Uang Rp 1,4 M

PALEMBANG (INDONESIAKINI.id) – Tersangka Doni diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Taufik Ismail SH MH saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

“Perannya memindahkan hasil penipuan online dari dua rekannya yang saat ini berstatus DPO,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

Tersangka yang baru diangkat tahun 2022 ini, berhasil meraup Rp1,4 miliar bersama dua sindikat online bermodus pesan berisi file berkode APK.

“Pelaku Doni mendapat keuntungan sebanyak 3 persen dari Rp1,4 miliar itu. Dua rekannya lagi yakni Matius dan Bayu yang memiliki peran sebagai pengirim pesan file APK terhadap korban masih kita buru,” ungkap dia.

Di hadapan petugas, tersangka Doni mengaku bahwa dirinya sudah lama menjadi agen BRILink dengan dalihnya untuk menambah penghasilan sebagai guru. Doni adalah guru PJOK di salah satu SD di OKI.

Dua pelaku yang lain memang sering datang untuk menukar uang dalam jumlah banyak dengan Doni. Terdapat barang bukti 16 kartu ATM yang diamankan polisi. Doni mendapat komisi tiga persen dari uang 1,4 M itu. Petugas mengamankan sisa uang Rp25 juta dari Rp42 juta komisi yang didapat oleh tersangka Doni.

Doni diringkus setelah dilaporkan oleh korbannya Ratna Aprianingsih pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu ke Polda Sumsel. Doni telah melakukan pencurian uang milik korban hingga Rp1,4 miliar lebih melalui aplikasi banking. Kejadian bermula, Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB, melalui aplikasi mobile banking “BRIMO” di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Pelaku Bayu Saputra (DPO) dan Matias (DPO) berperan mengirimkan APK ke nomor WhatApps korban.

“Saat korban membuka APK tersebut, kemudian tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobil banking “BRIMO” di handphone korban,” ujar Kombes Pol Anwar.

Lalu, pelaku mentransfer uang ke beberapa rekening bank dan bank digital yang sudah disiapkan. Total uang korban yang hilang sebanyak Rp1,4 miliar lebih.

Peran tersangka Doni yakni mengelola uang yang sudah ditransfer oleh Bayu dan Matias dengan cara menyiapkan 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)” atas nama M Sobri dan Pitaloka.

Rekening itu dibeli oleh tersangka Doni dari orang lain. Setelah seluruh uang ditampung di 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)”. Kemudian tersangka Doni mentransfer uang ke rekening pribadi bank digital “Neo Commerce”.

Dari rekening pribadi bank digital “Neo Commerce”, kemudian tersangka Doni memindahkan seluruh uang korban yang berada di dalam rekening bank Neo Commerce ke rekening pribadinya yang lain yakni bank BNI dan MANDIRI dengan menggunakan mesin EDC.

Setelah uang berada di rekening bank BNI dan MANDIRI, selanjutnya tersangka Doni mengambil cash seluruh uang milik korban yang berada di rekening bank BNI dan MANDIRI.

Dari hasil pemeriksaan beberapa bank dan mutasi rekening koran mengenai aliran dana milik korban yang keluar, terdapat uang yang ditransfer ke 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)” atas nama M Sobri dan Pitaloka yang berdomisili di Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Petugas mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan tersangka Doni untuk mengambil cash uang korban dari bank BNI dan MANIDIRI).

Satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau digunakan tersangka Doni untuk memindahkan uang milik korban ke rekening pribadi.

Tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI dan satu buah kartu Kredit Bank BRI.

Tersangka Doni dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.