BOGOR (INDONESIAKINI.id) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menuai sorotan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir ini, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas indikasi mark up pemeliharaan jalan tahun anggaran 2023 sebesar Rp3,6 miliar.
Dalam LHP atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang terbit 30 Januari 2024, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar menginstruksikan Kadis PUPR periode 2023 sampai dengan saat ini (2024) untuk mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Kedua, menetapkan metode pemilihan penyedia pengadaan bahan material pada kegiatan pemeliharaan jalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketiga, memerintahkan Kepala Bidang HarJJ selaku KPA lebih optimal dalam memberikan persetujuan terhadap NPD.
Keempat, memerintahkan para Kepala UPT lebih optimal dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan.
Kelima, memerintahkan PPK untuk masing-masing pekerjaan lebih optimal dalam menyusun perencanaan pengadaan dan mengendalikan kontrak swakelola.
Keenam, memerintahkan PPTK agar lebih optimal dalam membuat rekapitulasi belanja dan bukti-bukti yang sah.
Alhasil, nama Iwan Irawan sebagai Kadis PUPR Kabupaten Bogor ikut terseret dalam pemberitaan media massa.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iwan Irawan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 1.325.100.000 atau Rp 1,3 miliar.
Kendati demikian, Iwan Irwan hanya memiliki satu unit mobil jadul KIA MPV tahun 2000 seharga Rp 45.000.000.
Dia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.100.000.000 yang terletak di Kota Depok.
Di harta bergerak lainnya, Kadis PUPR Kabupaten Bogor ini memiliki harta sebesar Rp 48.100.000.000. Kemudian kas setara kas sebesar Rp 135.000.000, dan harta lainnya Rp 24.000.000. Iwan Irawan tercatat tidak memiliki hutang.
Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irawan saat dikonfirmasi terkait LHKPN tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/11/2024), belum memberikan jawaban.
Terkait temuan BPK atas indikasi mark up pemeliharaan jalan di PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irawan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi.
“Saya di Hambalang mendampingi Pj Bupati, komunikasikan dengan pak Sekdis,” kata Iwan Irawan, Selasa (29/10/2024) lalu.
Sebelumnya, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan temuan BPK tersebut.
“Sudah selesai, dan perbaikan sesuai rekomendasinya,” kata Edy Mulyadi, Senin (21/10/2024) lalu.
Namun, ketika ditanya seperti apa penyelesaiannya dan kapan pengembalian kerugian negara ke kas daerah, Edy Mulyadi enggan merespon. (PART 8 – as/zf/red)
PART 4: Dinasnya Disorot Soal Mark Up, Ternyata Kekayaan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Tembus Rp1,3 Miliar
PART 5: Indikasi Mark Up Pemeliharaan Jalan: Segini Kekayaan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro
PART 6: LSM KPKB Akan Laporkan Indikasi Mark Up di Dinas PUPR Kabupaten Bogor ke KPK
PART 7: Kadis PUPR Kabupaten Bogor Terkesan “Main Aman” soal Indikasi Mark Up Pemeliharaan Jalan