Temuan Indikasi Mark Up Rp 3,6 Miliar di DPUPR Kabupaten Bogor Disebabkan oleh Kadis, Kabid HarJJ, Kepala UPT, PPK dan PPTK

Kolase LHP BPK dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor. (Foto: Indonesiakini.id)

BOGOR (INDONESIAKINI.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi mark up pelaksanaan pemeliharaan jalan tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp3,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bogor, BPK menyebutkan hal tersebut disebabkan oleh pertama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor periode Juli 2019 hingga November 2023 selaku pengguna anggaran (PA) kurang optimal melaksanakan pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya, dan kurang optimal menetapkan metode pemilihan penyedia dalam pengadaan bahan material untuk kegiatan pemeliharaan jalan.

Kedua, disebabkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HarJJ) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak optimal memberikan persetujuan terhadap NPD.

Ketiga, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) kurang optimal dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan.

Keempat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang optimal dalam menyusun perencanaan pengadaan dan mengendalikan kontrak swakelola

Kelima, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak optimal dalam membuat rekapitulasi belanja dan bukti-bukti yang sah.

Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR menunjukkan adanya indikasi pemahalan harga sebesar Rp3.619.419.005,87 (Rp2.110.939.141,88+Rp1.508.479.863,99).

Adapun rincian temuan tersebut yakni pertama, pengadaan bahan material aspal untuk pemeliharaan jalan menggunakan metode pengadaan langsung tidak memperhatikan asas efisiensi dan kepatuhan serta mengandung indikasi pemahalan harga sebesar Rp2.110.939.141,88.

Kedua, pembayaran honorarium pada kegiatan swakelola pemeliharaan jalan tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp1.508.479.863,99.

IndonesiaKini.id telah berupaya mengonfirmasi Soebiantoro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor periode Juli 2019 hingga November 2023 sekaligus pengguna anggaran (PA) pemilihan jalan TA 2023. Dihubungi sejak beberapa hari terakhir, telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.

Sementara itu, Iwan Irawan selaku Kadis PUPR Kabupaten Bogor periode November 2023 hingga sekarang, mengarahkan wartawan untuk menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi.

“Saya di Hambalang mendampingi Pj Bupati, komunikasikan dengan pak Sekdis,” kata Iwan Irawan, Selasa (29/10/2024) lalu.

Sebelumnya, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan temuan BPK tersebut.

“Sudah selesai, dan perbaikan sesuai rekomendasinya,” kata Edy Mulyadi, Senin (21/10/2024) lalu.

Namun, ketika ditanya seperti apa penyelesaiannya dan kapan pengembalian kerugian negara ke kas daerah, Edy Mulyadi enggan merespon. (PART 9 – ass/zef/red)

PART 1: Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diduga Terindikasi Mark Up Sebesar Rp3,6 Miliar

PART 2: Aktivis Sorot Dugaan Mark Up Anggaran Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Sebesar Rp3,6 Miliar

PART 3: Bau Anyir Indikasi Mark Up Anggaran Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Sebesar Rp3,6 Miliar Mulai Menyeruak

PART 4: Dinasnya Disorot Soal Mark Up, Ternyata Kekayaan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Tembus Rp1,3 Miliar

PART 5: Indikasi Mark Up Pemeliharaan Jalan: Segini Kekayaan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro

PART 6: LSM KPKB Akan Laporkan Indikasi Mark Up di Dinas PUPR Kabupaten Bogor ke KPK

PART 7: Kadis PUPR Kabupaten Bogor Terkesan “Main Aman” soal Indikasi Mark Up Pemeliharaan Jalan

PART 8: Harta Miliaran Rupiah, Kadis PUPR Kabupaten Bogor Iwan Irawan Cuma Punya 1 Mobil Jadul Seharga Rp45 Juta

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang