JAKARTA – Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1127/Pdt.G/2023/PN/Jkt.Brt yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi, didampingi oleh Hakim Anggota Kristian Purwandono Djati dan Esthar Oktavia, antara Santong dan Abuyamin sebagai penggugat serta SMKN 53 Jakarta sebagai tergugat, sudah memasuki tahap putusan.
Santong dan adiknya, Abuyamin adalah ahli waris dari H Rais Bin Risin yang memiliki surat Girik C 1920 Persil 40 S1 atas nama orang tuanya, H Rais Bin Risin, dengan luas tanah 3.200 meter persegi. Tanah tersebut beralamat di Jalan Rusun Plamboyan RT 12 RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam gugatan, Santong (Penggugat I) dan Abuyamin (Penggugat II) menggugat SMKN 53 Jakarta (Tergugat I), Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Tergugat II), Walikota Administrasi Jakarta Barat (Tergugat III), dan BPN (Tergugat IV).
Pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Senin, 2 Desember 2024, Hakim menolak eksepsi dari Tergugat I, II, dan III. Namun, gugatan para penggugat tidak dapat diterima, Hakim menilai kurang pihak.
Sementara itu, anak dari Abuyamin (Penggugat II), Jamaludin, mengatakan agar lokasi tanah yang masih dalam sengketa kepemilikan tersebut tidak dimanfaatkan oleh siapa pun.
Menurutnya, saat ini lokasi itu berada di bawah penguasaan fisik SMKN 53 Jakarta dan telah dibatasi dengan tembok beton.
“Saya berharap pihak SMKN 53 Jakarta tidak memanfaatkan lahan tersebut karena statusnya masih a quo,” kata Jamaludin.
Jamaludin juga mengenang peristiwa satu tahun lalu, ketika bangunan semi-permanen miliknya dihancurkan oleh aparat Pemkot Jakarta Barat tanpa rasa belas kasihan terhadap masyarakat yang lemah.

“Saya masih ingat betul satu tahun lalu ketika bangunan semi permanen yang saya dirikan bersama keluarga dihancurkan dengan buldoser oleh Pemkot Jakarta Barat hingga runtuh,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak SMKN 53 Jakarta pernah menjelaskan bahwa lahan parkir untuk kendaraan roda dua milik siswa terletak di atas lahan yang tengah disengketakan dan digunakan atas persetujuan Biro Hukum Walikota Administrasi Jakarta Barat serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Meyridalisna, Kasubag Tata Usaha SMKN 53 Jakarta pada 30 September 2024 di ruang kerjanya.
“Memang sekolah tidak memiliki lahan parkir, dan kami menggunakan lahan ini atas persetujuan Biro Hukum Walikota Administrasi Jakarta Barat serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat,” jelasnya.
Sementara itu, Irvan Muhammad Reza dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fijar, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan telah berkoordinasi dengan para penggugat untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Irvan juga telah menyiapkan memori banding.
“Tim kami sudah menyiapkan memori banding dan telah berkoordinasi dengan klien kami mengenai upaya banding ini,” kata Irvan.
Irvan juga mengimbau agar semua pihak mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung, mengingat lokasi tersebut masih dalam sengketa dan belum diputuskan oleh pengadilan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
“Kami menghimbau agar semua pihak patuh dan tunduk terhadap proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan,” tegasnya.
(Asia Pujiono/Aas)






