Hukum  

BNN Provinsi Aceh Serahkan 50 Kg Sabu dan Enam Tersangka ke Kejari Aceh Timur

Enam tersangka jaringan internasional dengan kepemilikan 59 kg sabu diserahkan ke Kejari Aceh Timur, Kamis (12/12/24).

ACEH TIMUR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh secara resmi menyerahkan enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional beserta barang bukti 50 kilogram sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Kamis (12/12/2024).

Enam tersangka tersebut ditangkap oleh BNN pada September 2024 di perairan Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Barang bukti berupa sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus teh China, sebuah modus yang menjadi ciri khas jaringan internasional.

Plt Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa jaringan narkoba ini berasal dari Thailand dan memasukkan barang tersebut ke wilayah Aceh Timur.

“Ini merupakan jaringan internasional dari Thailand yang membawa barang ini ke Aceh Timur,” jelasnya.

Para tersangka yang berinisial JP, AL, SA, MK, PH, dan MN, seluruhnya merupakan warga Aceh Timur.

Saat penangkapan, mereka mencoba menghilangkan barang bukti dengan merobek bungkus teh berisi sabu dan membuangnya ke laut. Namun, dari total 50 kilogram sabu, hanya 21 kilogram yang berhasil mereka hanyutkan ke laut, sementara 29 kilogram sisanya berhasil diamankan oleh BNN.

“Kami akan melengkapi berkas perkara para tersangka dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Muhammad Iqbal.

Dia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 29 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga karung serta plastik bungkus teh yang telah dirobek, telah diserahkan ke Kejari Aceh Timur sebagai bagian dari proses hukum.

Penangkapan ini menegaskan komitmen BNN dan aparat penegak hukum di Aceh Timur dalam memutus rantai peredaran narkoba internasional yang merusak generasi bangsa, tuturnya.

Laporan: Hawalis