Hukum  

Proyek Kereta Cepat Diduga Cacat Hukum, KPPU Segera Usut Tuntas

JAKARTA – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan KPPU.

Dugaan pelanggaran ini terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penolakan ini disampaikan dalam sidang kedua yang berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025. Selanjutnya, perkara ini akan memasuki tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pada tahap ini, saksi dan ahli dari kedua belah pihak akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti proses pengadaan transportasi EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung. PT CRRC Sifang Indonesia, sebagai panitia tender (Terlapor I), dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II) dituduh melakukan persekongkolan tender.

LDP yang diterbitkan sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:

Tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang/jasa.

Kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran.

Keputusan memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi.

Dugaan diskriminasi oleh Terlapor I untuk menguntungkan Terlapor II.

Sidang lanjutan untuk memeriksa alat bukti dari pihak terlapor akan digelar pada 13 Januari 2025. Sementara itu, tahap Pemeriksaan Lanjutan dijadwalkan dimulai pada 16 Januari 2025.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dapat diakses melalui situs resmi KPPU: https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.