Wali Kota Jakarta Barat Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Korupsi Disbud DKI

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. (Ist)

JAKARTA – Sebanyak 10 saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Para saksi tersebut terdiri dari pejabat dan pengusaha. Nama Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, juga turut diperiksa.

“Salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto,” ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jakarta, dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025).

Syahron menjelaskan bahwa Uus hadir di Kejati Jakarta pada pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB.

Selain Uus, saksi lainnya yang turut diperiksa antara lain mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial N, Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT, dan Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM.

Selain itu, sejumlah manajer sanggar juga diperiksa, antara lain R dari Sanggar Pesona Art Management, RNV dari Sanggar Nelza Art, EP dari Sanggar Maheswari, F dari Sanggar Inlander Management, dan YA dari Sanggar Dipatama Nusantara.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara ini,” kata Syahron.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2 Januari 2025, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Tiga tersangka tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR, seorang pelaku dari pihak swasta yang terlibat dalam sebuah event organizer (EO).

Dari informasi yang dihimpun, inisial IHW merujuk pada nama Iwan Henry Wardhana, sementara MFM adalah Mohamad Fahirza Maulana, dan GAR adalah Gatot Arif Rahmadi.

Menurut penyidik, IHW, MFM, dan GAR diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta. MFM dan GAR juga diduga sepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Selanjutnya, GAR diduga menarik uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif dan yang menggunakan nama sanggar tersebut. Uang itu kemudian dipindahkan ke rekening GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW maupun MFM.

Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, ketika Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/1/2025), tidak merespon.

(Asia Pujiono/Aas)