UKBH FH UNAIR Dampingi Pelapor Kasus Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

SURABAYA – Tim Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR) mendampingi seorang pelapor berinisial S (41) dalam melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Kamis (30/1/2025).

Laporan ini terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh NK (61), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah seorang anak panti asuhan melarikan diri dan mengungkapkan adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan NK.

Pelapor S menyampaikan bahwa panti asuhan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Terkait hal ini, tim UKBH FH UNAIR tengah berupaya mengonfirmasi legalitas panti asuhan tersebut kepada Dinas Sosial dan instansi terkait.

Dalam upaya advokasi, UKBH FH UNAIR tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Tim UKBH FH UNAIR juga meminta kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, mengingat masih ada dua anak lainnya yang tinggal di panti asuhan bersama terlapor NK. Mereka khawatir terhadap keselamatan anak-anak tersebut.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Seharusnya anak-anak di panti asuhan mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang baik, bukan malah menjadi korban kejahatan. Jika terbukti panti asuhan ini tidak memiliki izin, pemerintah harus segera menutupnya,” ujar perwakilan UKBH FH UNAIR dalam keterangan resminya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: NugiEditor: Indri