SURABAYA – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi hukum guna mendukung operasional perusahaan yang berintegritas.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Direksi PT Terminal Teluk Lamong, para Kepala Seksi, jajaran Jaksa Pengacara Negara, serta Manajemen TTL. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH, MH., CSSL, dan Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David Pandapotan Sirait.
Dalam sambutannya, Ricky Setiawan Anas menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak dalam memberikan pendampingan hukum kepada TTL. “Kami berkomitmen untuk mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi TTL. Kerja sama ini diharapkan dapat mempererat sinergi dan mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, Kejari Tanjung Perak akan berperan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa hukum perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama TTL, David Pandapotan Sirait, menyambut baik kerja sama ini. “Sinergi ini bukan hanya pendampingan hukum, tetapi juga langkah preventif agar kebijakan dan operasional TTL tetap selaras dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, TTL juga telah menjalin kerja sama serupa dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Langkah ini menunjukkan konsistensi perusahaan dalam memastikan kepatuhan hukum sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan.