GRESIK – PT KAI Daop 8 Surabaya menyesalkan terjadinya kecelakaan maut antara Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.35 WIB itu menewaskan Asisten Masinis Abdillah Ramdan.
“KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro–Sidoarjo mengalami laka lantas dengan truk bermuatan kayu yang menerobos perlintasan tanpa memperhatikan adanya kereta yang tengah melintas,” ungkap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (9/4/2025).
Benturan keras di titik KM 7+600/700 itu menyebabkan bagian depan kereta menabrak truk. Abdillah Ramdan, Asisten Masinis, gugur dalam insiden tersebut. Sedangkan masinis masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Abdillah adalah sosok berdedikasi yang meninggal saat menjalankan tugas. Ini duka mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” ujar Luqman.
Sebanyak 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala selamat dan telah dievakuasi ke Stasiun Surabaya Pasar Turi serta Stasiun Sidoarjo menggunakan kereta pengganti. Perjalanan KA antarkota tidak terganggu karena insiden terjadi di jalur cabang.
KAI Daop 8 memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pengusaha dan pengemudi truk atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut. “Kami menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian operasional, kerusakan sarana, dan yang terpenting, hilangnya nyawa petugas kami,” tegas Luqman.
Ia menambahkan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah jelas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pasal 114 dan Pasal 296 menyebutkan sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan perlintasan sebidang, mulai dari denda hingga pidana kurungan. Bahkan, Pasal 310 menyatakan bahwa kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta.
KAI Daop 8 juga terus mengingatkan masyarakat agar disiplin dan tidak memaksakan diri melintasi rel saat KA akan lewat. “Berhenti, lihat, dan dengar. Keselamatan Anda dan orang lain ada di tangan Anda sendiri,” imbau Luqman.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 8 mendesak pemerintah daerah menutup perlintasan liar dan membangun flyover atau underpass, sesuai amanah Peraturan Menhub No. 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.
“KAI berkomitmen terus menjaga keselamatan dan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kesadaran dan kepatuhan dari seluruh lapisan masyarakat,” tutup Luqman.





