BERITA  

Yayasan Dicatut, UIN Syarif Hidayatullah Akan Ambil Tindakan Hukum

Tindakan Pencatutan Nama Yayasan Dianggap Melanggar Hukum

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencatutan nama yayasan. Pelaku berinisial IA diduga memanfaatkan nama tersebut untuk berdialog dengan Anggota Komisi X DPR RI serta perwakilan orang tua murid pada Selasa (16/6). Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap legalitas dan kewenangan yang dimiliki pihak tertentu dalam mewakili yayasan.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwani, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dianggap bisa menimbulkan masalah hukum. Menurutnya, IA tidak lagi memiliki kewenangan administrasi negara untuk mewakili yayasan. Perubahan data yayasan telah tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan,” ujar Alwani, Rabu (17/6).

Dasar hukum ini juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG. Oleh karena itu, IA dan TH tidak memiliki hak mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN. Menurut Alwani, putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara.

“Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara,” imbuhnya.

Prinsip Asas Praduga Sah dalam Hukum Administrasi Negara

Alwani menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip Asas Praduga Sah (Praesumptio Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.

“Asas Praduga Sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum,” tegas Alwani.

Langkah Hukum yang Diambil oleh UIN Jakarta

Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, UIN Jakarta akan terus memantau dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran terhadap nama dan kepengurusan yayasan. Langkah-langkah hukum yang diambil mencerminkan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan legalitas administrasi negara.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
* Penyelidikan lebih lanjut terhadap tindakan pelaku yang diduga melakukan pencatutan nama.
* Pengajuan permohonan kepada lembaga hukum terkait untuk menuntut tanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum.
* Edukasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait agar lebih waspada terhadap tindakan yang tidak sah.

Dengan langkah-langkah ini, UIN Jakarta berharap dapat memastikan bahwa nama dan kepengurusan yayasan tetap dihormati dan tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *