Hukum  

Indonesia Resmi Tutup Bab KUHP Kolonial, Ini Perubahan Besarnya

PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026) menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial di Indonesia.

Pemerintah menilai momentum ini sebagai titik awal penegakan hukum pidana yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penerapan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 sebagai tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta.

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum era Orde Baru. Meski disusun setelah Indonesia merdeka, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung penerapan KUHP Nasional yang berorientasi pada perlindungan HAM, kepastian hukum, dan keadilan substantif.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena cenderung represif, menitikberatkan pidana penjara, serta minim pendekatan keadilan restoratif.

KUHP Nasional yang baru, kata Yusril, membawa perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan. Pendekatan retributif digeser menuju keadilan restoratif, dengan tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Perubahan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Selain itu, KUHP baru juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, termasuk terkait hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap ranah privat warga negara.

“KUHP baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat tata cara penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru juga memperkuat perlindungan terhadap hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui penerapan prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menambahkan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai peraturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.