Hukum  

Grup Salim Kena Denda Gegara Anak Perusahaannya Telat Lapor

JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar kepada PT Tamaris Hidro akibat keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham atas PT Sumber Baru Hydropower.

Putusan ini dibacakan dalam sidang majelis terkait perkara nomor 06/KPPU-M/2024 yang berlangsung pada Senin, 11 November 2024, di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis.

Perkara ini bermula dari akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower yang dilakukan PT Tamaris Hidro dalam dua tahap transaksi pada April 2021. PT Tamaris Hidro, sebagai perusahaan energi terbarukan milik Grup Salim, bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).

Akuisisi tersebut melibatkan pembelian saham sebesar 79,33% pada 14 April 2021, dan 1.700 lembar saham tambahan pada 16 April 2021, sehingga total saham yang dimiliki PT Tamaris Hidro menjadi 85%

“Keterlambatan notifikasi ini jelas melanggar aturan yang ada. PT Tamaris Hidro semestinya memenuhi kewajiban notifikasi tepat waktu sesuai dengan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010,” ujar Ketua Majelis KPPU, Budi Joyo Santoso, dalam sidang tersebut.

“Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh dalam proses akuisisi maupun merger.” tambahnya dalam keterangan tertulis, (12/11/24) Selasa

Sesuai peraturan, akuisisi ini seharusnya dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif secara yuridis. Namun, dengan relaksasi masa pandemi yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, batas waktu notifikasi diperpanjang menjadi 60 hari kerja.

Meskipun demikian, PT Tamaris Hidro baru menyampaikan notifikasi pada 25 Februari 2022, terlambat 156 hari kerja dari tenggat waktu 14 Juli 2021.

Majelis KPPU akhirnya memutuskan bahwa PT Tamaris Hidro terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dan menjatuhkan denda Rp10 miliar, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.

PT Tamaris Hidro diwajibkan membayar denda tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).