JAKARTA,
Saat ingin mengurus layanan pertanahan melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anda mungkin masih merasa bingung dengan besaran tarif jasa yang diberlakukan. Hal ini terjadi karena Notaris dan PPAT memiliki perbedaan tugas dan wewenang dalam menjalankan profesi mereka.
Kepala Kantor Wilayah Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa Notaris dan PPAT adalah dua profesi berbeda dalam bidang hukum dan pertanahan di Indonesia.
Berikut penjelasan mengenai honorium yang diberikan kepada Notaris dan PPAT:
Honorium Notaris
Notaris termasuk dalam kriteria tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Honorarium Notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai Ekonomis:
– Untuk objek akta sampai dengan Rp 100 juta atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium maksimal adalah 2,5 persen.
– Untuk objek akta di atas Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar, honorarium maksimal adalah 1,5 persen.
– Untuk objek akta di atas Rp 1 miliar, honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai objek akta.
Nilai Sosiologis:
– Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek akta.
– Honorarium untuk nilai sosiologis maksimal sebesar Rp 5 juta per akta.
Honorium PPAT
Biaya pembuatan akta oleh PPAT tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Uang jasa PPAT sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta dan didasarkan pada nilai ekonomis.
Rincian Berdasarkan Nilai Transaksi:
– Untuk harga transaksi kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, uang jasa maksimal sebesar 1 persen.
– Untuk harga transaksi di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, uang jasa maksimal sebesar 0,75 persen.
– Untuk harga transaksi di atas Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar, uang jasa maksimal sebesar 0,5 persen.
– Untuk harga transaksi di atas Rp 2,5 miliar, uang jasa maksimal sebesar 0,25 persen.
Perbedaan Utama Antara Notaris dan PPAT
Berikut beberapa perbedaan utama antara Notaris dan PPAT:
- Tugas dan Wewenang:
- Notaris bertugas membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.
PPAT hanya membuat akta tanah yang digunakan sebagai dasar administrasi pertanahan.
Tarif Jasa:
- Tarif jasa Notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta.
Tarif jasa PPAT ditentukan berdasarkan harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Lembaga Pengawasan:
- Notaris diawasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- PPAT diawasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Dengan memahami perbedaan tugas dan tarif jasa antara Notaris dan PPAT, Anda dapat lebih mudah memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan Anda.





